Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau yang biasa disingkat PIHK adalah biro atau perusahaan perjalanan yang secara resmi mendapatkan izin dari pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.
Haji khusus sendiri merupakan bagian dari kuota haji non-reguler, yang biasanya dikenal juga sebagai haji plus. Jamaah haji khusus mendapatkan pelayanan lebih eksklusif dibanding haji reguler, baik dari segi akomodasi, transportasi, waktu tunggu, hingga bimbingan ibadah.
Perbedaan PIHK dan PPIH
- PIHK (Haji Khusus) → Diselenggarakan oleh swasta dengan izin resmi, biaya lebih tinggi, pelayanan premium, masa tunggu lebih pendek.
- PPIH (Haji Reguler) → Diselenggarakan oleh pemerintah, biaya lebih terjangkau, kuota besar, masa tunggu lebih lama.
Bagi calon jamaah haji khusus, sangat penting untuk memastikan bahwa travel yang dipilih memiliki izin PIHK resmi. Hal ini menyangkut keamanan, kejelasan kuota, dan kenyamanan selama ibadah. PIHK resmi akan tercantum dalam daftar yang dikeluarkan oleh Kemenag setiap tahunnya.
Naffar Tour dengan tagline "Layanan yang Memuliakan" merupakan perusahaan travel resmi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan kepercayaan konsumen dalam pelayanannya.
Dan untuk semakin menambah layanan bagi para calon tamu Allah, Alhamdulillahirobbil'alamiin Naffar Tour telah resmi mengantongi izin PIHK (No PIHK : 91202057202990003), melengkapi izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU No. U0394/2020) yang telah dimiliki sebelumnya.
Dengan memiliki izin PIHK, maka Naffar Tour telah resmi mendapatkan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan / melayani Ibadah Haji Khusus.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar